
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan program Pengembangan Kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Terpadu. Dalam hal itu, Pemerintah memantapkan target untuk dilaksanakan pembangunan fisik di Kelurahan Tanah Merah, Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mendukung program Pemkot dalam rencana target pembangunan RPH pada 2023 mendatang. Hal tersebut dinilai akan berdampak positif pada peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor peternakan.
“Dengan adanya RPH Terpadu tentu kita optimis dan mendukung karena ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ucap Laila saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (11/10/2022).
Pada rencana pembangunan itu, akan ada wacana pembudidayaan sapi yang ditujukan untuk memenuhi suplai daging bagi warga Samarinda.
Diketahui, kebutuhan daging sapi di Samarinda mencapai 1.200 ton atau setara dengan 12.000 ekor sapi per tahunnya. Namun, hingga saat ini 73 persen daging sapi masih banyak dipasok dari luar Kaltim lantaran sapi lokal hanya mampu memasok 26,8 persen dari yang dibutuhkan.
Apabila suplai daging sapi bisa terpenuhi, tidak menutup kemungkinan ke depannya dapat memangkas ongkos aktivitas impor sapi dalam sektor transportasi sebesar 50 persen dan akan menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah.
Selain itu, sumber peningkatan PAD yang juga ingin digali Pemkot Samarinda dari RPH Terpadu adalah pemanfaatan rest area, urban framing, serta ekowisata. Sehingga secara keseluruhan hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan suplai daging higienis dan halal di Kota Tepian.
“Bisa jadi wadah edukasi pelajar kita. Nanti akan berkembang, bisa ada rumah makan yang dikelola oleh warga sekitar. Jadi membuat ekonomi kerakyatan dapat hidup juga,” jelas Laila.
Selain itu, legislator Fraksi PPP itu juga menyampaikan pihaknya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengkaji kembali regulasi terkait.
“Perda 27/2006 tentang RPH milik kita itu sudah kedaluwarsa. Kami akan tinjau untuk mengatur sewa menyewa, sampai perjanjiannya. Dibutuhkan revisi untuk penyesuaian,” tutup Laila. (nta)












