KUKAR IDAMAN SEP 26

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mendengarkan putusan hakim. (Tangkapan layar Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM, Wakil Ketua DPRD Kukar Bakal Sampaikan ke DPR RI

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Majelis juga menilai kondisi ekonomi terdakwa yang berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakannya.

Baca Juga  Ringkus Pelaku Penembakan di THM Samarinda, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, Nadiem seharusnya dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun, yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama sembilan TAHUN. (zu)