SAMARINDA – Kecerobohan seorang pemilik warung di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara berujung petaka. Gara-gara memindahkan bensin jenis Pertalite dari tangki di mobil ke jeriken dan POM mini sambil meroko.
Akibatnya satu warung kelontong dan tiga unit kendaraan terdiri satu mobil dan dua sepeda motor dilahap Si Jago Merah, Ahad (3/12/2023). Pemilik warung sekaligus pemilik mobil pun mengalami luka bakar di bagian lengan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Samarinda Hendra AH mengatakan, menurut informasi yang diterimanya pemilik warung tengah melakukan pengetapan.
“Pemilik warung telah memindahkan BBM ke jeriken dan POM mini, sambil merokok lalu langsung kesambar,” kata Hendra AH, Ahad (3/11/2023).
Di dalam warung tersebut juga banyak ditemukan jeriken. Hendra menegaskan keberadaan POM mini eceran itu sendiri melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
“Itu melanggar UU Migas pasal 5, jadi itu sudah jelas,” tutupnya. (nta)












