KUKAR IDAMAN SEP 26

Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Kukar Tersangka Kasus Narkotika Golongan II

Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Kukar Tersangka Kasus Narkotika
Rilis pers Polda Kaltim terkait Kasus Kasat Narkoba Polres Kukar di Polresta Samarinda. (Dok. Tribratanews)

SAMARINDA – Polda Kaltim menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Kukar (YBA) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate. YBA telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan juga menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Propam Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Termasuk jika melibatkan anggota polisi.

“Hari ini kami menyampaikan progres penanganan tindak pidana narkoba yang melibatkan oknum dari Polres Kutai Kartanegara,” ujar Yuliyanto dalam konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Tenggarong dan Balikpapan. Polisi kemudian melakukan pengawasan terhadap pihak yang mengambil paket tersebut.

Baca Juga  Ketua Sementara DPRD Kukar Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Adat Erau Pelas Benua

Pada 30 April 2026, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial AB di kantor ekspedisi TIKI Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku hanya diminta YBA untuk mengambil paket.

Saat paket dibuka, polisi menemukan 20 buah etomidate. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada paket lain di Balikpapan yang berisi 50 buah etomidate dengan pola pengiriman serupa.

Baca Juga  Persiba Balikpapan Terjepit: Belum Dapat Sponsor, Pemkot Sulit Berikan Dukungan Penuh

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 70 buah etomidate dari dua lokasi berbeda,” kata Romylus.

Dari hasil pemeriksaan, YBA juga mengaku telah beberapa kali menerima pengiriman serupa sepanjang April 2026. Polisi menyebut total ada lima paket dengan jumlah sekitar 100 buah etomidate.

Polda Kaltim kini memburu dua orang lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, etomidate tersebut dibeli seharga sekitar Rp4 juta per buah dan dijual kembali hingga Rp5 juta per buah.

“Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp270 juta,” ujar Romylus. Atas perbuatannya, YBA dijerat Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fjr)