KUTAI KARTANEGARA – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi untuk bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Namun keinginan tersebut belum dapat langsung direalisasikan karena belum ada kejelasan regulasi yang mengaturnya secara spesifik.
Sebelumnya, Aspirasi itu disampaikan para PPPK optimalisasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penempatan pegawai berdasarkan kedekatan dengan domisili atau daerah asal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi tersebut selama memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan kebutuhan organisasi.
“Saya mendapat laporan dari Kepala BKPSDM dan kami di pemerintah daerah mendukung sepanjang memang ada program dan kebijakan itu, sepanjang memang ada regulasinya dan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Sunggono, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Sunggono, penempatan PPPK yang lebih dekat dengan tempat tinggal dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak. Pegawai memiliki kesempatan untuk berkontribusi di daerah asal, sementara pemerintah juga dapat membantu mengurangi beban biaya yang muncul apabila pegawai harus bekerja jauh dari domisilinya.
“Kan kita senang juga kalau teman-teman bisa membangun kampungnya sendiri, kemudian kita berarti bisa membantu mereka untuk tidak mengeluarkan biaya yang mungkin terjadi kalau mereka ditempatkan di tempat lain,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tidak dapat serta-merta mengubah penempatan PPPK hanya berdasarkan domisili. Kebutuhan tenaga pada masing-masing perangkat daerah tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan penempatan.
Sunggono menegaskan, aspirasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku. “Intinya di situ, semuanya sesuai dengan regulasi dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Hingga kini, Pemkab Kukar masih menunggu kejelasan regulasi yang secara khusus mengatur kemungkinan penempatan PPPK optimalisasi berdasarkan kedekatan dengan domisili. “Sejauh ini untuk regulasi sendiri belum kami dapatkan jelas,” sebutnya. (fjr)












