KUKAR IDAMAN SEP 26

Seno Aji Dorong Bakal Batasi Vape di Kaltim, Cairan Rawan Disalahgunakan

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. (Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengkaji pembatasan peredaran rokok elektronik atau vape. Langkah ini didorong kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan cairan vape yang disebut dapat dicampur dengan narkotika dan zat terlarang lainnya.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai peredaran vape perlu diawasi lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda.

“Rokok elektrik itu cairannya sekarang banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya. Sehingga peredaran rokok elektrik perlu dibatasi dan perlu kita pertegas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Seno seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dan focus group discussion (FGD) mengenai pembatasan serta pengawasan distribusi, jual beli, promosi, iklan, dan penggunaan vape di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga  Pemprov Kaltim Serahkan Penghargaan Sekolah Adiwiyata dan Proklim Lestari 2023

Sebagai langkah awal, Pemprov Kaltim akan menggelar FGD lanjutan dengan melibatkan sejumlah pihak. Pembahasan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan surat edaran gubernur mengenai pembatasan peredaran vape di daerah.

Pemprov Kaltim juga berencana menyurati pemerintah pusat agar wacana pembatasan tersebut mendapat perhatian di tingkat nasional. Seno berharap pemerintah pusat turut mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat, termasuk kemungkinan pelarangan peredaran vape secara nasional.

Menurut Seno, upaya tersebut merupakan bagian dari perlindungan generasi muda dari risiko penyalahgunaan narkotika. Ia menilai langkah pencegahan perlu diperkuat untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia Kaltim menuju generasi emas.

Baca Juga  Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah, Wabup Kutim Minta Camat Beri Inspirasi

Ia turut mencontohkan Singapura, Brasil, dan India yang disebut telah menerapkan larangan terhadap rokok elektronik. Menurutnya, tingginya permintaan terhadap produk vape perlu diimbangi pengawasan yang lebih kuat.

Meski demikian, rencana pembatasan di Kaltim masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Mekanisme penerapan aturan hingga kemungkinan pemberian sanksi belum ditetapkan. Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum menentukan kebijakan.

Seno berharap regulasi yang disiapkan nantinya tidak hanya memperketat peredaran vape, tetapi juga mencegah produk tersebut disalahgunakan untuk mengonsumsi zat terlarang.

Baca Juga  Stadion Segiri Menuju Standar Internasional, DPRD Samarinda Siapkan Dukungan

“Kami menganggap perlu kebijakan tingkat daerah. Kami mengharapkan generasi muda terjaga dan tidak ikut serta mengonsumsi barang terlarang yang terkandung dalam vape,” pungkasnya. (zu)