BALIKPAPAN — Catur Adi Prianto, mantan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Persiba Balikpapan, menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto, Catur didakwa sebagai bandar sabu yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan. Ia dihadirkan bersama empat terdakwa lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menyatakan, terdakwa bersama dua orang lainnya — Eko Setiawan dan Syapriyanto — diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba golongan I di dalam lapas sejak 27 Januari hingga Februari 2025.
“Catur dan rekannya diduga menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkoba dalam jumlah besar,” ujar Eka dalam dakwaannya.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Namun, terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. “Saya keberatan, Yang Mulia,” ucap Catur setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Anisa Ul Mahmudah dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates.
Menurut Anisa, dakwaan JPU tidak didukung bukti kuat. Ia menyebut, keberadaan Catur di Lapas hanya dalam rangka berkunjung kepada teman, bukan terkait transaksi narkoba.
“Tidak ada bukti bahwa klien kami terlibat peredaran narkoba. Keterangan saksi semata tidak cukup,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa dan pemeriksaan awal alat bukti dari JPU. (Zu)
monperatoto slot gacor hari ini











