KUKAR IDAMAN SEP 26

Kemenko PMK Buka Peluang Solusi Konflik Lahan Adat dan Investasi di Kedang Ipil

Kemenko PMK Buka Peluang Solusi Konflik Lahan Adat dan Investasi di Kedang Ipil
Suasana audiensi Kemenko PMK dengan Pemkab Kukar. (Komparasinews/Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Persoalan pemanfaatan lahan yang menjadi ruang aktivitas masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, kembali mendapat perhatian pemerintah pusat. 

Melalui audiensi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mencari titik temu antara kepentingan masyarakat adat dan aktivitas investasi yang telah berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, pertemuan yang digelar Selasa (9/6/2026) itu membahas usulan peningkatan status kawasan yang diajukan masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang menjadi hutan adat.

Menurutnya, proses penetapan kawasan hutan adat memungkinkan untuk dilakukan, namun membutuhkan tahapan panjang, mulai dari kajian hingga verifikasi berbagai pihak.

“Prosesnya dimungkinkan, tetapi memang memerlukan waktu yang panjang karena harus melalui banyak kajian dan tahapan,” ujarnya.

Baca Juga  Kunjungan Tembus 24.500 Orang, Pemkab PPU Siapkan Tata Kelola Baru Pantai Tanjung Jumlai

Dalam pembahasan tersebut, pemkab menilai persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan semata status kawasan hutan adat. Melainkan berkurangnya ruang aktivitas adat akibat perubahan fungsi lahan yang kini dimanfaatkan untuk kegiatan investasi, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Sunggono menjelaskan kondisi tersebut tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Di satu pihak masyarakat adat ingin mempertahankan ruang hidup dan aktivitas budayanya, sementara di sisi lain perusahaan juga beroperasi berdasarkan izin yang diberikan pemerintah.

Karena itu, pemerintah berharap dapat menemukan solusi yang mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.

“Kami berharap ada jalan tengah dan titik temu antara kepentingan masyarakat adat dengan kepentingan investasi yang berjalan,” katanya.

Baca Juga  Potensi Wisata Kecamatan Kaubun Menjanjikan

Sunggono menambahkan, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melakukan pemetaan secara objektif terhadap wilayah yang benar-benar digunakan dan mendukung aktivitas masyarakat hukum adat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar usulan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Awalnya, luasan kawasan yang diajukan mencapai sekitar 12 ribu hektare. Namun setelah dilakukan pemetaan dan overlay data, luasannya mengalami koreksi menjadi sekitar 6.000 hingga 8.000 hektare.

Sementara itu, Kemenko PMK disebut memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Kukar dalam menangani persoalan tersebut.

Sunggono menyebut, pemerintah pusat menilai proses yang dijalankan daerah sudah berada pada jalur yang tepat, termasuk penetapan Surat Keputusan Bupati terkait masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas serta upaya fasilitasi yang terus dilakukan kepada masyarakat.

Baca Juga  Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Pilih Efisiensi Tanpa Pangkas Belanja Pegawai

“Mereka menghargai proses yang sudah dilaksanakan di Kukar dan menilai pemerintah daerah cukup responsif dalam merespons kebutuhan masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar juga akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk memberikan kajian dan pendapat ilmiah guna membantu menentukan langkah terbaik dalam penyelesaian persoalan tersebut. (fjr)