
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penanganan banjir melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai sekaligus memperkuat upaya pengendalian banjir di Kota Tepian.
Pembahasan raperda tersebut saat ini tengah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda. Nantinya, aturan ini akan mengatur kawasan sempadan sungai pada berbagai zona, mulai dari kawasan perkotaan, industri, hingga permukiman yang berada di sepanjang Sungai Karang Mumus beserta anak-anak sungainya.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa cakupan regulasi tersebut cukup luas karena mencakup 14 anak sungai yang terhubung dengan Sungai Karang Mumus di wilayah Kota Samarinda.
“Total kawasan yang diatur itu ada anak sungai, ada 14 anak sungai di Karang Mumus, yaitu yang meliputi di Kota Samarinda,” ujarnya,.
Menurut Achmad, kehadiran perda sempadan sungai menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini Samarinda belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur kawasan sempadan sungai secara menyeluruh.
Ia menegaskan, keberadaan aturan tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mendukung berbagai program pengendalian banjir yang selama ini terus diupayakan pemerintah daerah.
“Sempadan ini perlu dalam satu hal fungsi dan kegunaannya adalah untuk penanggulangan banjir di Kota Samarinda, yang selama ini peraturan daerahnya belum ada,” jelasnya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD Samarinda juga berupaya menghadirkan regulasi yang realistis dan sesuai dengan kondisi lapangan. Salah satunya melalui penyesuaian lebar sempadan sungai.
Jika sebelumnya mengacu pada ketentuan kementerian dengan rentang 50 hingga 100 meter, usulan yang saat ini dibahas mengerucut pada kisaran 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.
“Besaran sempadan sungai ini yang tadinya sesuai dengan Permen itu kan sampai 50 sampai 100 meter, sekarang kita mengerucut menjadi 5 sampai 10 meter saja dari bibir sungai,” tegas Achmad.
Meski demikian, penentuan lebar sempadan tetap akan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sungai berdasarkan kajian teknis, termasuk aspek kedalaman dan lebar aliran.
Selain memperhatikan aspek teknis, DPRD Samarinda juga menaruh perhatian pada dampak sosial yang mungkin timbul terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai. Karena itu, penataan kawasan sempadan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Sesuai dengan anggaran juga, nanti di aturan regulasi perda ini tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Raperda tersebut juga memuat ketentuan sanksi terhadap bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan mekanisme yang jelas sesuai aturan yang berlaku.
Melalui regulasi ini, DPRD Samarinda berharap penataan kawasan bantaran sungai dapat berjalan lebih optimal. Selain menjadi langkah strategis dalam mengurangi risiko banjir, perda tersebut juga diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Samarinda. (adv/zu)












