KUKAR IDAMAN SEP 26

Usai Bertemu Gibran, Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk ‘Kondisikan’ Aksi

Foto: Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bertemu demonstran dari kalangan mahasiswa di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (15/6) (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden)

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, menjadi sorotan setelah video pengakuannya terkait penerimaan uang saat aksi mahasiswa pada 15 Juni 2026 viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Abdi mengakui menerima sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan aksi mahasiswa bertajuk “Tata Ulang Indonesia”. Pengakuan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa UBK yang kemudian mendesak dirinya beserta sejumlah pengurus organisasi mahasiswa untuk mengundurkan diri.

“Terkait persoalan yang menjadi objek pembicaraan, terkait uang itu, saya memang menerima,” ujar Abdi dalam video yang beredar dan diunggah sejumlah akun media sosial.

Abdi mengaku uang yang diterimanya hanya sekitar 20 persen dari total nominal yang dijanjikan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci berapa nilai keseluruhan dana tersebut.

Menurut pengakuannya, uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk alumni dan pengurus organisasi mahasiswa.

Baca Juga  Akses Darat Terendam, Dinsos Kukar Siapkan Skema Penyaluran Bantuan Banjir di Tabang

“Rp2,5 juta ke dua alumnus, Rp2 juta ke wakil saya, Rp2 juta ke Mubarak, dan Rp2 juta ke BEM FE UBK,” kata Abdi.

Dalam keterangannya, Abdi menyebut uang tersebut diberikan melalui seorang anggota kepolisian yang dikenalnya lewat alumni UBK. Dana itu, menurut pengakuannya, dimaksudkan agar massa mahasiswa yang berada di bawah koordinasinya tidak bergerak menuju kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain itu, mahasiswa disebut diminta bersedia mengikuti mediasi tertutup dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahasiswa Tuntut Pengurus BEM Mundur

Mahasiswa UBK mengeluarkan pernyataan sikap yang diunggah melalui akun Instagram @bemfhubk.

Dalam pernyataan itu, mahasiswa menuntut pihak yang diduga terlibat untuk mengakui perbuatannya secara terbuka, bersedia menerima konsekuensi, serta mengundurkan diri dari jabatan organisasi kemahasiswaan.

Mahasiswa juga meminta kampus membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa guna mengusut kasus tersebut secara transparan.

Baca Juga  Pemkab Kukar Raih Paritrana Award, Bukti Keseriusan Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selain itu, mereka memberikan tenggat waktu 10 hari kerja sejak 22 Juni 2026 kepada pihak-pihak terkait untuk memenuhi tuntutan yang telah disampaikan.

Bermula dari Aksi “Tata Ulang Indonesia”

Diketahui, mahasiswa UBK menggelar aksi “Tata Ulang Indonesia” pada Senin, 15 Juni 2026. Massa bergerak dari Kampus UBK di kawasan Cikini menuju Patung Kuda.

Dalam perjalanan aksi, massa sempat terlibat dorong-dorongan dengan aparat kepolisian di kawasan Tugu Tani.

Setelah itu, sejumlah pimpinan aksi diminta mengikuti pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor Wakil Presiden. Sebanyak 15 perwakilan mahasiswa mengikuti dialog yang berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Usai audiensi, Abdi sempat menyampaikan bahwa Wakil Presiden menerima dan mencatat berbagai aspirasi mahasiswa.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

“Pak Wapres mencatat poin-poin tuntutan kami, di antaranya evaluasi dan perbaikan segala bentuk yang janggal di negara hari ini seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya saat itu.

Ia bahkan menyatakan mahasiswa siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. (Zu)