TANA TORAJA – Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) berulah. Louice Cristiana Mangotan alias Lusi, Mitra SPPG Makale Batupapan 1 mengeluarkan pernyataan kontroversial yang memicu protes keras orang tua siswa.
Hal tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja, Jumat (4/9/2026). RDP dilakukan untuk meminta penjelasan dugaan 156 siswa di Tana Toraja keracunan usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pembelaannya, Lusi mempertanyakan alasan siswa tetap menyantap makanan yang disebut telah berbau sebelum dikonsumsi.
“Kalau sudah tahu bau, kenapa masih dimakan, Tabe’,” ucapnya sembari sambil menepuk meja ruang sidang paripurna DPRD Tana Toraja, lantai 2, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale.
Pernyataan itu disampaikan ketika anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Demokrat, Jumedy Pawarrang. Jumedy menegaskan, forum tersebut bukan untuk mempersoalkan program MBG sebagai program nasional.
Menurut dia, yang harus dijelaskan pengelola adalah proses pelaksanaan di lapangan hingga sejumlah siswa mengalami keluhan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG.
“Yang mau dijelaskan proses mengapa hal ini terjadi, bukan proses kenapa MBG ada di Indonesia karena kita ini tahu ini program nasional. Yang kita mau tahu kenapa anak-anak kita t keracunan,” sebut Jumedy.
Dia lantas menyoroti pernyataan pihak pengelola yang dinilai seolah menyangkal adanya dugaan keracunan maupun kesalahan dalam pelaksanaan MBG.
“Kalau Anda mengatakan tidak ada keracunan dan kesalahan, itu pembodohan,” tegasnya.
Dituding seperti itu, Lusi membantah pihaknya mengabaikan prosedur penyediaan makanan. Kata dia, SPPG telah menjalankan tahapan penyediaan makanan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Namun, Lusi mengaku mendengar informasi bahwa makanan yang dibagikan kepada siswa telah berbau atau diduga busuk.
Sontak ucapan Lusi membuat para orangtua siswa yang hadir dalam pertemuan langsung menyampaikan protes. Pernyataan itu dinilai tidak menunjukkan sikap empati kepada para korban dugaan keracunan. (xl)












