KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong hasil Sensus Ekonomi 2026 tidak berhenti sebagai data statistik. Tetapi dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Hetifah dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Kelembagaan BPS dalam Penyelenggaraan Statistik Nasional di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Senin (14/9/2026).
Hetifah mengatakan, pelaksanaan sensus ekonomi diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi dan struktur ekonomi masyarakat di Kaltim.
Pendataan dilakukan terhadap berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah, usaha yang memiliki tempat usaha, kegiatan usaha berbasis digital, hingga aktivitas ekonomi rumah tangga.
“Dengan adanya sensus ekonomi yang dilakukan kepada semua usaha, apakah itu usaha kecil, menengah, mikro, yang memiliki tempat usaha ataupun dilakukan berbasis digital dan bahkan rumah tangga, itu semuanya didata,” kata Hetifah.
Dia menyebut, untuk wilayah Kaltim, proses penyempurnaan data masih berlangsung. Sekitar dua persen data disebut masih dalam tahap revisi hingga akhir September 2026.
Setelah proses tersebut selesai, data akan dianalisis untuk menghasilkan gambaran mengenai kondisi ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut Hetifah, tahap setelah pendataan menjadi bagian penting karena data yang terkumpul harus benar-benar digunakan untuk menentukan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap data-data yang diperoleh ini memang digunakan dan dimanfaatkan dengan baik untuk memberikan layanan-layanan publik ataupun memahami apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Hetifah menilai, data tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, fasilitasi, bantuan, maupun bentuk pendampingan lainnya. Dalam FGD tersebut, persoalan pemutakhiran data masyarakat juga menjadi salah satu pembahasan.
Salah satunya berkaitan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pembagian desil yang digunakan dalam pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hetifah mengatakan, pembahasan mengenai DTSEN penting karena masih terdapat masyarakat yang mempertanyakan kemungkinan tidak masuk dalam kelompok penerima bantuan atau layanan tertentu akibat kondisi data yang belum sesuai dengan keadaan terbaru.
“Bagaimana data-data ini kemudian bisa membuat sekelompok masyarakat merasa ter-exclude dari satu kemungkinan untuk memperoleh bantuan. Itu juga tadi kita bahas tuntas,” katanya.
Hetifah menekankan pentingnya mekanisme perbaikan dan pembaruan data bagi masyarakat yang kondisi sosial ekonominya mengalami perubahan. Dengan demikian, masyarakat yang memang membutuhkan bantuan tidak dirugikan hanya karena data yang digunakan belum mencerminkan kondisi terkini.
“Bagaimana sebenarnya DTSN itu ditetapkan dan kemudian juga desil itu apa dan apa yang bisa kita lakukan untuk membantu masyarakat yang barangkali saat ini membutuhkan satu perbaikan atau pembaruan data mereka,” sebut Hetifah. (fjr)












