
SAMARINDA – Penetapan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendapat perhatian serius dari jajaran legislatif. Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan mengawal ketat pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada penanganan di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa transparansi alokasi dana sangat krusial. Pihaknya dijadwalkan memanggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membedah rincian penggunaan anggaran pascastatus tanggap darurat ditetapkan.
“Kami akan meminta penjelasan mendalam mengenai penggunaan dan ke mana saja alokasi dana tersebut diarahkan. Prinsipnya, DPRD ingin memastikan setiap rupiah BTT benar-benar memfasilitasi kebutuhan penanganan bencana,” tegas Deni, Senin (14/9/2026).
Salah satu poin vital yang didorong Komisi III adalah jaminan perlindungan bagi para relawan dan petugas pemadam. Deni mengaku menerima keluhan terkait minimnya Alat Pelindung Diri (APD) bagi personel yang berjibaku melawan kobaran api di lapangan.
Menurutnya, keselamatan para pejuang garis depan tidak boleh diabaikan dalam skema pembiayaan darurat.
“Tim yang mempertaruhkan nyawa di lapangan wajib dibekali APD yang layak. Jangan sampai petugas penanganan justru menjadi korban baru hanya karena minimnya sarana keselamatan,” terangnya.
Langkah pengawasan ini beriringan dengan agenda pembahasan draf usulan KUA-PPAS antara DPRD Samarinda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mengingat tenggat pengesahan APBD Perubahan yang ditargetkan rampung pada akhir September, DPRD berkomitmen menggelar pembahasan secara maraton.
“Draf dari Pemkot sudah kami terima dan pembahasan bersama TAPD digenjot mulai Rabu ini. Target kami, awal pekan depan sudah ada kesepakatan angka mengenai pergeseran anggaran murni, sebelum disahkan di akhir bulan,” jelas Deni.
Selain membedah pos anggaran, Komisi III DPRD Samarinda juga meminta BPBD memaparkan peta jalan penanganan karhutla serta batas waktu masa tanggap darurat secara terukur. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, transparansi anggaran, sekaligus perlindungan maksimal bagi seluruh elemen yang terlibat dalam penanggulangan karhutla di Samarinda. (adv/zu)












