KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Minta Dinas PUPR Beri Kejelasan Soal Kelayakan Terowongan Samarinda

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar. (Istimewa)

SAMARINDA — Belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda memicu perhatian serius Komisi III DPRD Kota Samarinda. Legislatif menjadwalkan pemanggilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta kejelasan progres pemenuhan dokumen kelayakan infrastruktur tersebut.

Langkah ini diambil setelah Komisi III menggelar rapat internal lantaran tak kunjung menerima laporan perkembangan terbaru terkait kesiapan pengoperasian terowongan.

“Kami belum memperoleh laporan terbaru terkait perkembangan terowongan, sehingga PUPR akan dipanggil untuk menjelaskan sejauh mana proses SLF sudah berjalan,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar.

Baca Juga  DPRD Samarinda Kawal Komitmen Pemkot Lunasi Utang Proyek agar Tak Bebani APBD 2027

Secara khusus, Komisi III bakal mencecar Bidang Bina Marga Dinas PUPR mengenai progres 22 tahapan syarat kelayakan teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi, termasuk tindak lanjut atas catatan teknis dari kalangan akademisi.

“Dari 22 tahapan yang sebelumnya harus dipenuhi, kami perlu mengetahui berapa yang selesai dan bagian mana masih membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut,” jelas Deni.

Ia menekankan, meski warga sudah tak sabar ingin melintas, aspek keselamatan tidak boleh dikompromikan. Terowongan pemurai kemacetan Kota Tepian ini wajib mengantongi SLF dan lolos uji beban sebelum resmi dibuka untuk umum.

Baca Juga  Tak Ada Proyek Baru, APBD Perubahan Kukar 2025 Ditetapkan Rp11,1 Triliun

“Dokumen kelayakan harus dipastikan selesai karena berkaitan langsung dengan keamanan masyarakat sebelum terowongan menjalani uji beban dan mulai digunakan secara resmi,” tambah Deni.

Melalui pemanggilan ini, DPRD berharap Dinas PUPR transparan membeberkan kendala teknis yang tersisa sekaligus memaparkan tenggat target penyelesaiannya. (zu)