KUTAI KARTANEGARA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendalami status kepemilikan saham dan mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Graha 165 Tbk. Sebagai bagian dari pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013.
Pendalaman dilakukan melalui kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Kamis (8/10/2026) lalu. Untuk memperoleh masukan mengenai pengelolaan aset dan investasi pemerintah daerah.
Kunjungan dipimpin Agustinus Sudarsono bersama anggota Pansus, Kamarur Zaman, Muhammad Idham, dan Budi Fahmi. Rombongan turut didampingi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan serta tenaga ahli DPRD Kukar.
Agustinus mengatakan, masukan dari BPKAD Bontang akan menjadi bahan bagi Pansus untuk melanjutkan pembahasan perubahan perda, terutama terkait penataan aset dan penyertaan modal daerah.
“Tujuan kita datang ke BPKAD Kota Bontang adalah membahas penyertaan modal dan penataan aset daerah. Dari pertemuan ini, ada sejumlah masukan yang kami terima dan nantinya menjadi bahan untuk pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan administrasi dan status kepemilikan saham menjadi aspek penting dalam pembahasan tersebut. Karena itu, Pansus perlu mencermati dokumen perusahaan, riwayat investasi, pemenuhan modal, serta kesesuaian pencatatan aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Pembahasan juga mencakup mekanisme pengalihan aset dan kemungkinan penataan penyertaan modal. Agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, BPKAD Bontang memberikan masukan berdasarkan pengalaman pengelolaan barang milik daerah dan investasi pemerintah daerah. Perwakilan Perusda Tunggang Parangan juga memberikan penjelasan mengenai latar belakang investasi, status kepemilikan saham, dan mekanisme pengelolaannya.
Agustinus menyebutkan, seluruh masukan yang diperoleh akan dipelajari sebelum dibawa ke pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan terkait.
Pansus ingin memastikan alternatif penataan yang dirumuskan memiliki dasar administrasi dan hukum yang memadai. Sekaligus memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi terkait perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa saham pada PT Graha 165 Tbk. (fjr/adv)












