KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian status aset daerah yang digunakan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kelurahan Melayu, Tenggarong, serta bangunan di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kedua aset tersebut direncanakan dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara untuk mendukung pengembangan kampus.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, rencana hibah telah dibahas sejak sebelumnya, tetapi belum menunjukkan perkembangan nyata. Karena itu DPRD bersama pihak terkait mendorong agar proses tersebut segera ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikannya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai status, pengelolaan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
“Kami pastikan aset daerah yang saat ini menjadi kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), kemudian bangunan yang ada di Tenggarong Seberang, akan dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara. Tadi kita sudah memastikan dan bersepakat mengenai hal itu,” ujar Ahmad Yani.
Meski demikian, proses hibah masih harus melalui penilaian aset untuk memastikan nilai tanah dan bangunan sebelum diserahkan kepada yayasan. Penilaian tersebut menjadi salah satu syarat yang perlu dipenuhi agar proses hibah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ahmad Yani menyebut, lahan di Tenggarong Seberang memiliki luas lebih dari 17 hektare. Nilai tanah dan bangunan di lokasi tersebut akan dihitung kembali untuk mengetahui nilai aset saat ini.
“Kami akan memastikan ada progres, termasuk menghitung nilai tanah seluas lebih dari 17 hektare itu saat ini berapa, kemudian nilai bangunan yang pembangunannya menghabiskan puluhan miliar rupiah itu sekarang berapa,” jelasnya.
Dia juga menyebut nilai aset kampus Unikarta di Gunung Kombeng diperkirakan sekitar Rp68 miliar berdasarkan perhitungan saat ini. Sementara itu, nilai aset di Tenggarong Seberang masih perlu dipastikan melalui penilaian lebih lanjut.
Menurut Ahmad Yani, kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan aset diperlukan agar bangunan yang selama ini bermasalah atau belum dimanfaatkan secara optimal dapat mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Kukar.
Dia berharap penyelesaian aset tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan Unikarta sebagai perguruan tinggi kebanggaan daerah.
“Unikarta adalah kampus yang kita banggakan dan cintai. Karena itu, kampus ini harus dikembangkan dan dibangun supaya menjadi kampus unggul di Kalimantan Timur, bahkan secara nasional,” katanya.
Ahmad Yani menegaskan, proses hibah harus mengikuti peraturan yang berlaku dan didukung penilaian aset yang jelas. Dengan penyelesaian tersebut, pemanfaatan lahan dan bangunan diharapkan memiliki kepastian sehingga dapat mendukung pengembangan kampus secara berkelanjutan. (fjr/adv)












