SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sedang menyusun sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema satu hari dalam satu minggu melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
“Setiap hari Jumat, kita akan melaksanakan WFA. Kebijakan ini atas keinginan Bapak Gubernur,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat pelantikan pejabat fungsional di Kantor BKD Kaltim, Rabu (11/2/2026).
WFA yang diberlakukan Pemprov Kaltim mulai Jumat (13/2/2026), merupakan kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang disampaikan saat memimpin morning briefing jajaran Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (9/2/2026).
WFA merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN menyelesaikan tugas dari lokasi mana pun, seperti rumah atau luar kota, tanpa harus hadir secara fisik di kantor.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas, keseimbangan hidup dan kerja, serta efisiensi biaya dan waktu dengan memanfaatkan teknologi digital.
“WFA ini telah dilakukan kementerian dan lembaga, bahkan ada yang sudah berjalan dua tahun. Juga pemerintah daerah seperti Jawa Barat melakukan WFH,” sebutnya.
Khusus Pemprov Kaltim, WFA dilaksanakan setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak menggugurkan kewajiban ASN untuk hadir secara daring.
“Nanti akan ada petunjuk mengenai absensi secara daring. Minggu ini kita mulai uji coba dan dalam jam tertentu para ASN harus absen,” jelasnya.
Kebijakan pelaksanaan WFA dibuat dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Kaltim yang akan diberlakukan dalam waktu tertentu.
“Jika tidak absen, jangan salahkan kalau ada potongan insentif. Karena prinsipnya kita tetap bekerja, hanya saja dari mana saja tanpa hadir di kantor,” pungkas Sri. (xl)












