KUKAR IDAMAN SEP 26

Aturan Baru Masuk UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Pentingnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membacakan pandangan UU Ketenagakerjaan yang baru. (Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Namun, aturan baru ini tidak langsung berlaku setelah disahkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, UU tersebut memiliki masa transisi selama satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan.

Artinya, ketentuan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru efektif digunakan pada 2027. Sementara untuk aturan pengupahan, penerapannya diperkirakan baru terlihat dalam penetapan upah minimum 2028.

“Tahun depan, kan undang-undang ini nggak langsung ketok palu langsung berlaku,” kata Indah usai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Satu tahun sejak ditetapkan, diundangkan,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah penetapan UMP 2028 akan menggunakan ketentuan dalam UU baru tersebut, Indah menjawab, “Insyaallah.”

Salah satu perubahan dalam pengupahan adalah mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nantinya, survei tersebut dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berkonsultasi dengan dewan pengupahan.

Baca Juga  Kun Bokator Tambah Tiga Emas Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja

“Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan,” jelas Indah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sedikitnya 13 ketentuan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Beberapa di antaranya mencakup penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pengawasan ketenagakerjaan, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

UU ini juga memperkuat hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta memberikan perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

Ketentuan lain yang menjadi sorotan adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Baca Juga  Penajam Sumbang Gabah Terbanyak ke Bulog, Capai 4.400 Ton hingga Mei 2025

Regulasi tersebut juga memperluas perlindungan bagi pekerja dengan pola kerja fleksibel, memperkuat perlindungan pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengatur penggunaan tenaga kerja asing.

Di sektor alih daya, UU mengatur penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan.

Untuk pengupahan, selain perubahan mekanisme survei KHL, peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Yassierli menyebut aturan baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.

“RUU ini sebagai komitmen bersama menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Nihayatul Wafiroh, mengatakan pembahasan tingkat I dimulai pada 14 September 2026. Komisi IX DPR kemudian membentuk panja yang membahas rancangan tersebut hingga 5 Oktober 2026.

UU tersebut mencakup 23 bab, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, PHK, hingga pengawasan dan ketentuan pidana.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Lantik Ribuan PPPK Tahap II, Tegaskan ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Menurut Nihayatul, aturan baru ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus menghadapi perubahan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

“Menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” ujarnya. (zu)