KUKAR IDAMAN SEP 26

Beban Operasional BUMD Kukar Tembus 70 Persen, Legislator Sebut Sudah “Lampu Merah”

Sudah Lampu Merah, Beban Operasional BUMD Kukar Tembus 70 Persen
Salah satu kantor BUMD di Kutai Kartanegara, PT Tunggang Parangan. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian serius dari DPRD. Tingginya beban operasional dan gaji pengurus yang mencapai sekitar 70 persen dari pendapatan dinilai sudah berada pada kondisi tidak ideal.

Sebelumnya, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, mengungkapkan temuan tersebut dalam upaya pengawasan terhadap BUMD.

“Ada salah satu BUMD yang belanja operasional dan pegawainya hampir 70 persen dari pendapatan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurut Aulia, komposisi ideal dalam pengelolaan BUMD seharusnya lebih seimbang, dengan sekitar 30 persen untuk operasional dan pegawai, 30 persen disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan 30 persen dialokasikan untuk investasi atau pengembangan usaha.

Baca Juga  Posko THR Disnaker Balikpapan Terima Sejumlah Pengaduan, Apa Saja?

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kukar Eko Wulandanu, menilai kondisi tersebut sudah mengkhawatirkan.

“Kalau beban operasional ditambah gaji pengurus BUMD sampai 70 persen, itu sudah lampu merah banget,” tulisnya di pesan whatsapp, Selasa (5/5/2026).

Dia menjelaskan, secara umum standar sehat bagi BUMD adalah beban pegawai berada di kisaran 30 hingga 40 persen. Jika melebihi 50 persen, perusahaan dinilai terlalu gemuk dan berpotensi sulit menghasilkan laba.

“Kalau di atas 50 persen, itu sama saja BUMD sudah sangat gemuk, sulit untuk dapat laba, bahkan bisa rugi,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Soroti Beasiswa hingga Minimnya Sekolah Negeri di Samarinda

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana memanggil jajaran direksi BUMD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan rinci terkait tingginya beban operasional tersebut.

“Kami akan minta audit dan presentasi langsung dari BUMD, kenapa beban gaji dan operasional bisa setinggi itu,” katanya.

Selain itu, DPRD juga akan menggunakan fungsi anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Salah satu langkah tegas yang disiapkan adalah kemungkinan menolak penyertaan modal tambahan jika kondisi BUMD belum menunjukkan perbaikan. “DPRD berhak menolak penyertaan modal tambahan jika BUMD belum sehat dan efisien,” tegas Eko.

Baca Juga  Buka Puasa dan Doa Bersama Santri, Sekda Kukar Hadiri Iftar Bahagia

DPRD Kukar juga mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan syarat lebih ketat dalam pemberian penyertaan modal, termasuk menekan beban pegawai di bawah 40 persen dari total biaya. (fjr)