KUTAI KARTANEGARA — Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) digeledah tim gabungan Polda Kaltim dan Polres, Selasa (8/9/2026) lalu. Penggeledahan berlangsung sekira 10 jam, sejak siang hingga malam hari.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar terkait pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Dia mengatakan kegiatan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dengan dukungan personel Polres Kukar.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Tedy melalui siaran pers, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, penggeledahan di BPKAD merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan pada sektor pendidikan. Penyidik, kata Tedy, melakukan pencarian terhadap sejumlah dokumen administrasi, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Seluruh tindakan penyidik dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Polda Kaltim belum membeberkan secara rinci dokumen maupun barang bukti yang ditemukan atau diamankan dari Kantor BPKAD Kukar. Tedy mengatakan materi penyidikan belum dapat disampaikan secara keseluruhan karena proses hukum masih berlangsung. Termasuk substansi alat bukti dan pihak-pihak yang sedang didalami penyidik.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegasnya.
Polda Kaltim juga meminta masyarakat tidak membangun spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut. Setiap perkembangan kasus, kata Tedy, akan disampaikan melalui jalur resmi kehumasan Polda Kaltim sesuai kebutuhan penyidikan.
Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara rinci keterkaitan dokumen atau barang bukti yang dicari di BPKAD dengan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN tersebut. (fjr)












