KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Kukar Soroti Beban Biaya PPPK yang Ditempatkan Jauh dari Domisili

DPRD Kukar Soroti Beban Biaya PPPK yang Ditempatkan Jauh dari Domisili
Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto saat diwawancara. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Biaya transportasi dan tempat tinggal menjadi perhatian Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam menyikapi persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi. 

Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto menilai, jarak antara tempat tinggal dan lokasi kerja dapat menambah beban pengeluaran pegawai. Terutama bagi mereka yang harus menyewa tempat tinggal atau menempuh perjalanan jauh setiap hari.

Berdasarkan data yang diterima pihaknya, penghasilan PPPK berada pada kisaran Rp2,5 juta hingga Rp3,9 juta. Desman menilai biaya tambahan akibat penempatan yang jauh perlu menjadi pertimbangan dalam mencari solusi bagi pegawai.

“Bayangkan kalau harus ngekos atau mengontrak karena tempat tugasnya jauh. Tentu ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, sementara mereka juga memiliki kebutuhan keluarga. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Desman.

Baca Juga  Bangunan Terbengkalai Unikarta Disorot, DPRD Kukar Desak Segera Dimanfaatkan

Dia mencontohkan pegawai yang berdomisili di Tenggarong tetapi ditempatkan di Kecamatan Kembang Janggut atau Anggana. Jarak tersebut dapat menyulitkan pegawai dalam menjalankan aktivitas kerja, terlebih di wilayah yang membutuhkan transportasi air.

Untuk membahas persoalan itu, Komisi I DPRD Kukar telah melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

Desman mengatakan, pihaknya berencana mengundang BKPSDM untuk membahas hasil audiensi sekaligus menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Kukar.

Baca Juga  Nelayan Diduga Tenggelam di Sungai Tamapole Saat Hujan Deras dan Cuaca Ekstrem

Salah satu hal yang ingin dibahas adalah kemungkinan penempatan PPPK optimalisasi berdasarkan domisili. Namun, menurutnya, mekanisme penerapannya masih perlu dikaji agar tetap sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

“Yang kami harapkan, jangan terlalu kaku dalam melihat persoalan ini. Harus ada kolaborasi dan solusi yang tepat, sehingga harapan masyarakat, khususnya PPPK optimalisasi, bisa terakomodasi,” katanya.

Desman menegaskan, pembahasan tersebut bukan untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Melainkan mencari jalan keluar atas kendala yang dihadapi pegawai di lapangan.

Dia berharap koordinasi dengan pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan mengenai langkah yang memungkinkan ditempuh pada 2026.

Baca Juga  ‎Banyak Titik Gelap di Samarinda, DPRD Soroti Minimnya Lampu Jalan

“Kami berharap persoalan PPPK optimalisasi ini bisa segera menemukan jalan keluar. Kalau memungkinkan, mudah-mudahan pada 2026 ini sudah ada kejelasan terkait penempatan berbasis domisili,” tutupnya. (fjr/adv)