KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Kukar Soroti Rumah Aman Korban Kekerasan yang Dinilai Belum Layak

DPRD Kukar Soroti Rumah Aman Korban Kekerasan yang Dinilai Belum Layak
Rapat pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kondisi fasilitas rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dinilai belum memenuhi standar perlindungan. Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (17/5/2026).

Ketua Pansus I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan, pembahasan raperda tersebut membuka fakta masih minimnya fasilitas perlindungan bagi korban, khususnya anak dan perempuan.

“Kami miris karena fasilitas yang nantinya mendukung regulasi ini ternyata belum terpenuhi. Rumah aman yang ada justru belum benar-benar aman,” ujarnya.

Baca Juga  Proyek Drainase Sempaja Makan Korban, Angkasa Jaya: Kelalaian Tidak Boleh Terulang

Menurut Desman, kondisi rumah aman saat ini dinilai belum sesuai kebutuhan, baik dari sisi keamanan maupun kelayakan fasilitas. Ia meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap perlindungan korban kekerasan.

“Ini yang harus didorong pemerintah daerah agar perlindungan dan keamanan korban benar-benar terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT P2TP2A Kukar Farida menjelaskan, rumah aman memiliki standar khusus yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menurutnya, rumah aman tidak hanya sekadar tempat tinggal sementara, tetapi juga harus dilengkapi sistem keamanan dan petugas pendamping.

Baca Juga  Samarinda Jadi Tuan Rumah Duel Panas Persija vs Persib

“Korban tidak bisa ditempatkan tanpa pengasuh dan pengamanan yang layak. Jangan sampai mereka sudah menjadi korban, lalu kembali merasa tidak aman saat ditangani,” ujarnya.

Farida mengungkapkan, pihaknya pernah mengalami kasus korban melarikan diri akibat sistem pengamanan yang belum maksimal. Dia menambahkan, rumah perlindungan sangat dibutuhkan, terutama untuk menangani korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang harus segera dipisahkan dari pelaku demi keselamatan korban.

Farida menyebut, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak, sekaligus menjadi dasar hukum bagi petugas dalam melakukan penanganan kasus kekerasan.

Baca Juga  Abdul Rasid Harap Kukar Festival Budaya Nusantara Terus Dilestarikan

“Harapannya perda ini bisa segera disahkan dan benar-benar diterapkan untuk melindungi masyarakat,” tuturnya. (fjr)