KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Samarinda Minta DTKS Rutin Diperbarui, Bansos Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Istimewa)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting agar penyaluran bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat evaluasi Komisi IV DPRD Samarinda bersama Dinsos, Selasa (14/7/2026). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan utama dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial masih berkaitan dengan validitas data penerima manfaat.

Meski mengapresiasi pelaksanaan program Dinsos yang dinilai berjalan baik, Sri Puji menegaskan pembaruan DTKS harus menjadi prioritas.

“Semua program berjalan bagus. Tinggal kendala-kendalanya itu adalah data. Saat ini Dinas Sosial sedang melakukan pembaruan data DTKS dan sebagainya. Pendataan ini yang sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga  Tenggarong Kembali Membara, Dua Anak Tewas dalam Kebakaran di Gang Karya

Menurut Sri Puji, pembaruan data tidak cukup dilakukan sekali. Data penerima manfaat harus terus dimutakhirkan karena kondisi masyarakat berubah dari waktu ke waktu, mulai dari perpindahan penduduk, kelahiran, hingga kematian.

Ia menilai verifikasi dan pembaruan data idealnya dilakukan setiap tiga bulan agar bantuan sosial tetap tepat sasaran.

“Pendataan ini memang harus akurat dan setiap triwulan harus ada pembaruan. Penduduk ada yang keluar, masuk, lahir, meninggal. Data kemiskinan juga selalu berubah, sehingga datanya harus terus diperbarui,” katanya.

Sri Puji juga menyoroti perubahan status desil yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, perubahan kategori tersebut berpengaruh terhadap akses warga terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Baca Juga  Indonesia Dilanda Banyak Bencana Alam, Prabowo: Ini Adalah Takdir Kita

Ia menjelaskan, Program Sekolah Rakyat hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 dan 2. Sementara itu, kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencakup masyarakat pada desil 1 hingga 5. Perubahan status desil dapat membuat seseorang kehilangan hak atas program yang sebelumnya diterima.

“Untuk Sekolah Rakyat hanya desil 1 sampai 2, sedangkan BPJS desil 1 sampai 5. Banyak laporan warga yang desilnya tiba-tiba berubah dari 3 menjadi 6. Ini tentu menjadi kendala karena memengaruhi hak mereka menerima layanan,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong Dinsos PM terus menyinkronkan DTKS dengan data kependudukan agar basis data penerima manfaat tetap akurat dan mutakhir. Dengan data yang valid, penyaluran bantuan sosial maupun pembiayaan BPJS diharapkan lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (adv/zu)