KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Samarinda Percepat Penyusunan Raperda TBC dan HIV/AIDS

Foto: Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Istimewa)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) serta HIV/AIDS. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tingginya angka kasus kedua penyakit tersebut di Kota Tepian.

Dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie, Sabtu (20/6/2026), DPRD mengajak masyarakat dan tenaga kesehatan untuk memberikan masukan guna menyempurnakan substansi regulasi yang tengah disusun.

Anggota Pansus IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami mengundang masyarakat untuk memberikan masukan sehingga regulasi yang disusun nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga  Beseprah Jadi Agenda Kecamatan Sebulu Pererat Kebersamaan dan Lestarikan Budaya

Novan menjelaskan, pembentukan Pansus IV dilatarbelakangi tingginya angka kasus TBC dan HIV/AIDS di Samarinda. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Samarinda dinilai membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular.

“Diperlukan regulasi yang menjadi landasan bagi seluruh pihak dalam melakukan pencegahan dan penanganan TBC maupun HIV/AIDS,” katanya.

Menurutnya, Raperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga harus mampu memperkuat upaya pencegahan, pengobatan, hingga pengendalian penyebaran penyakit di tengah masyarakat.

“Tujuan utama pembentukan pansus ini adalah bagaimana penyebaran penyakit dapat ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Baca Juga  Menang 2-0 Lawan Singapura, Indonesia Awali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Manis

Dalam proses penyusunannya, Pansus IV juga telah melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas kesehatan di Samarinda. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan beberapa kendala, di antaranya keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas pendukung, khususnya untuk penanganan pasien TBC.

“Masih ditemukan keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas penanganan pasien. Ini menjadi salah satu masukan penting yang akan kami akomodasi dalam pembahasan Raperda,” ungkap Novan.

Selain memperkuat deteksi dini dan akses layanan kesehatan, Raperda ini juga diharapkan mampu mengurangi stigma terhadap penyandang TBC dan HIV/AIDS melalui pendekatan yang lebih humanis dan sesuai dengan karakteristik daerah.

Novan menambahkan, masa kerja Pansus IV ditargetkan rampung pada Agustus 2026 sebelum hasil pembahasan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses selanjutnya.

Baca Juga  Kenalkan Erau Lewat Lagu Penutup, Petala Borneo Curi Perhatian di IDEF Yogyakarta

Melalui penyusunan regulasi ini, DPRD Samarinda berharap upaya pencegahan dan penanggulangan TBC serta HIV/AIDS dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (zu)