KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian belanja daerah setelah proyeksi penerimaan dalam penyusunan APBD 2026 mengalami perubahan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan belanja pemerintah daerah tetap sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Menurutnya, Pemkab Kukar sebelumnya menyusun anggaran dengan memperhitungkan potensi pencairan kurang bayar dari pemerintah pusat. Namun dalam perjalanannya, pencairan tersebut belum terealisasi sehingga asumsi penerimaan harus kembali disesuaikan.
“Pada waktu itu pemerintah menganggarkan bersama DPRD dan optimistis dengan asumsi bahwa kurang bayar akan dicairkan,” kata Sukotjo di Tenggarong, Jumat (2/10/2026).
Perubahan kondisi tersebut terjadi setelah pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026 serta Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
Sukotjo mengatakan, kondisi itu membuat Pemkab Kukar harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos anggaran. Total rasionalisasi yang dilakukan mencapai sekitar Rp900 miliar.
“Anggaran itu dirasionalisasi dari total APBD yang kita miliki. Ini tentu merupakan langkah yang luar biasa, dan upaya teman-teman OPD juga sangat besar dalam melakukan penyesuaian tersebut,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan APBD Perubahan 2026 yang telah disahkan DPRD Kukar bersama pemerintah daerah pada Rabu (30/9/2026).
Dalam APBD Perubahan, nominal anggaran tercatat sekitar Rp7,9 triliun. Namun, Sukotjo menjelaskan angka tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bertambahnya kemampuan belanja pemerintah daerah.
Secara riil, anggaran Kukar justru mengalami penurunan sekitar Rp100 miliar dibandingkan APBD murni 2026. Nilai riil anggaran berada di kisaran Rp7,1 triliun. Perbedaan pencatatan tersebut salah satunya berkaitan dengan penataan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar dalam struktur APBD.
Sementara kewajiban daerah, setelah memperhitungkan bunga, biaya notaris, dan kebutuhan lainnya, diperkirakan mencapai sekitar Rp868 miliar. Sukotjo mengatakan penyesuaian anggaran merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah ketika kondisi penerimaan tidak sesuai dengan asumsi awal.
Dia menilai pemerintah daerah perlu melihat kemampuan fiskal secara realistis agar perencanaan belanja tidak bergantung pada penerimaan yang belum dapat dipastikan.
“Kurang bayar yang belum disalurkan bukan berarti pemerintah pusat tidak mau menyalurkannya, tetapi kondisi keuangan negara juga sedang tidak sehat. Kas negara sedang terbatas,” katanya.
Menurut Sukotjo, apabila kondisi kas negara kembali memungkinkan, kurang bayar yang menjadi hak pemerintah daerah dapat disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan penyesuaian tersebut, Pemkab Kukar kini harus menjalankan APBD Perubahan berdasarkan kemampuan anggaran yang tersedia hingga akhir tahun. (fjr/adv)












