SAMARINDA – Polresta Samarinda bersama Satreskrim Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus kekerasan alias begal yang meresahkan. Sebagaimana diungkap dalam gelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (4/2/2022).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Sungai Dama. Dalam beraksi pelaku tidak sendirian.
“Identitas tersangka yaitu S berusia 23 tahun alamat Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku beraksi tidak sendirian, melainkan berdua. Pelaku kedua yaitu OJ, masih dalam pengejaran,” beber Ary.
“TKP pelaku beroperasi, di Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Sungai Pinang. Pelaku yang kami amankan merupakan eksekutor,” tambahnya.
Diketahui S melancarkan aksinya dengan modus membuntuti korbannya. Kemudian mendesak korban hingga lengah. Saat korban lengah dan terdesak, pelaku mengambil tas dengan dipotong pisau cutter.
“Total kerugian yang dialami korban Rp 7,5 juta. pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun,” sambung Ary.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti dari aksi pencurian tersebut. Meliputi cutter yang digunakan, sejumlah uang, tas korban, ponsel serta kartu ATM, juga motor yang pakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pihak kepolisian juga melihat kemampuan pelaku dalam melancarkan aksinya sangat lihai. Sehingga perlu pengembangan agar dapat membongkar aksi-aksi yang memungkinkan dilakukan sebelumnya oleh pelaku. “Kami masih kembangkan, karena pelaku sangat terampil. Memungkinkan sudah beroperasi berkali-kali,” pungkasnya. (nta)