KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan kajian pembangunan infrastruktur pendukung penanganan kebakaran di kawasan padat penduduk RT 33, Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Kajian tersebut mencakup kemungkinan pembangunan hidran hingga penyediaan tempat penampungan air untuk membantu penanganan kebakaran di kawasan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, pembangunan hidran di kawasan RT 33 masih perlu dikaji karena kapasitas pipa air yang tersedia saat ini belum memenuhi kebutuhan hidran.
“Di lokasi ini, kapasitas pipa yang memberikan pelayanan air kepada warga tidak memungkinkan untuk dipasang hidran di jalan tersebut, karena pipanya hanya 2,5 inci,” kata Sunggono usai peninjauan di Kelurahan Melayu, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, hidran membutuhkan jaringan pipa dengan ukuran lebih besar, setidaknya 4 hingga 6 inci, karena harus memiliki kapasitas aliran air yang memadai.
Karena itu, Pemkab Kukar bersama perangkat daerah terkait akan mengkaji alternatif penanganan kebutuhan air di kawasan tersebut untuk jangka menengah.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyediakan lahan untuk tempat penampungan air. Lahan tersebut dapat digunakan sebagai sumber air ketika terjadi kebakaran.
“Tidak mustahil, misalnya nanti di antara lahan masyarakat itu kita beli untuk tempat penampungan air. Ketika ada kebakaran, air tersebut bisa diambil,” ujarnya.
Selain tempat penampungan air, Pemkab Kukar juga akan melihat sejumlah titik yang memungkinkan untuk dibangun hidran. Penentuan titik tersebut akan disesuaikan dengan kondisi jaringan pipa dan akses jalan di kawasan permukiman.
Sunggono mengatakan, keberadaan hidran juga harus disertai dengan sistem pemeliharaan yang jelas.
Pemerintah akan memformulasikan mekanisme pemeliharaan serta pihak yang bertanggung jawab memastikan hidran tetap berfungsi.
“Memang salah satu tantangannya adalah hidran itu harus dipelihara. Cara memeliharanya bagaimana dan siapa yang memelihara, nanti akan kita formulasikan juga kebijakannya,” katanya.
Selain penanganan di RT 33, Pemkab Kukar juga meminta dilakukan inventarisasi terhadap kawasan permukiman padat lainnya yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Inventarisasi akan melihat sejumlah faktor, termasuk kepadatan rumah dan akses jalan yang sulit dilalui kendaraan pemadam kebakaran.
“Mana yang tingkat kerawanannya tinggi seperti ini, di mana rumah penduduk padat, kemudian akses untuk jalan tidak dimungkinkan untuk bisa dilewati kendaraan, sehingga jika kebakaran susah untuk kita antisipasi untuk membantu,” kata Sunggono. (fjr/adv)












