KUTAI KARTANEGARA – Penandatangan akta notaris dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan menjadi Perseroda PT Tunggang Parangan (TP) di Kantor Perseroda TP, Tenggarong, Kamis (2/6/2022). Ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda.
Direktur PT Tunggang Parangan Awang Muhammad Luthfi mengatakan, langkah ini merupakan semangat baru untuk mengubah kinerja dan sistem yang lebih baik lagi.
“PT ini menjadi lebih fleksibel dengan melakukan kerja sama dengan pihak luar. Manajemennya akan lebih kuat dan profesional lagi,” katanya.
Pihaknya juga mengklaim bakal menyelesaikan permasalahan pesangon pekerja saat masih berstatus perusda selama tiga periode. Selain itu persoalan pajak yang juga telah diselesaikan tanpa adanya penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Lutfi menambahkan, untuk mengembangkan sektor multi bisnisnya, telah bekerja sama BUMN, Pelindo, perusahaan di luar negeri dan wacana akuisisi perusahaan pertambangan.
Sementara itu, Asisten II Setkab Kukar, Wiyono berharap dengan berubahnya badan hukum tersebut PT TP dapat menjadi salah satu sumber untuk kas daerah. Dia menilai selama ini Kukar sangat tergantung dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat, sehingga TP sangat bisa dimanfaatkan menjadi potensi baru.
“Harus menjadi semangat baru, dan bermanfaat bagi kemajuan Kukar,” pungkasnya. (zu)












