KUKAR IDAMAN SEP 26

Raperda Limbah B3 Samarinda Belum Final, DPRD Nilai Masih Banyak Pasal Bermasalah

Foto: Ilustrasi Sampah plastik terlihat mencemari kawasan tepian sungai. Persoalan limbah dan pencemaran lingkungan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Raperda Limbah B3 di DPRD Samarinda. (Freepik)

SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di DPRD Kota Samarinda belum memasuki tahap finalisasi. Sejumlah catatan dan kritik muncul dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sehingga pembahasannya kembali ditunda.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai substansi raperda tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam. Ia menyoroti sejumlah pasal yang dianggap belum memiliki kejelasan serta berpotensi berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 pada dasarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Karena itu, pemerintah daerah harus memahami batas kewenangan agar regulasi yang dibentuk tidak tumpang tindih dengan aturan nasional.

Baca Juga  Bentuk Apresiasi, Pemprov Kaltim Beri Penghargaan pada Puluhan PNS Berprestasi

“Regulasi limbah B3 sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 sehingga daerah harus memahami batas kewenangannya,” kata Iswandi.

Ia menegaskan pembentukan perda seharusnya berangkat dari kebutuhan riil masyarakat dan persoalan yang memang mendesak untuk diselesaikan di daerah. DPRD, lanjutnya, perlu lebih selektif agar produk hukum yang disusun tidak sekadar memenuhi daftar program legislasi daerah (Prolegda).

Iswandi juga menyinggung bahwa usulan raperda tersebut telah masuk dalam pembahasan sejak beberapa tahun terakhir namun belum kunjung rampung. Kondisi itu dinilai menjadi indikator bahwa masih ada banyak substansi yang perlu disempurnakan.

Baca Juga  Mata Uang Rupiah Makin Melemah, Dolar Sudah Tembus Level Rp18.000

“Masih ada persoalan lain lebih penting untuk diprioritaskan menjadi perda sehingga pembahasannya harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan, ia mengaku melakukan penelaahan terhadap pasal demi pasal dalam draft raperda. Dari hasil pembacaan tersebut, ditemukan sejumlah poin yang dinilai belum memiliki kejelasan pengaturan maupun urgensi penerapan di tingkat daerah.

Hal itu membuat pembahasan yang sebelumnya diarahkan menuju tahap finalisasi akhirnya kembali diulang untuk pendalaman lebih lanjut bersama pihak terkait.

“Saya mencermati pasal demi pasal lalu menemukan sejumlah substansi belum jelas sehingga pembahasannya akhirnya harus diulang kembali,” tutupnya.

Penundaan ini sekaligus menjadi sinyal DPRD Samarinda ingin memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar hukum kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta tidak bertabrakan dengan regulasi pemerintah pusat. (adv/zu)