SAMARINDA – Polresta Samarinda melakukan rilis pers akhir tahun, Kamis (30/12/2021). Diketahui, kasus yang ditangani oleh Polresta Samarinda dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Termasuk kasus narkoba di Kota Tepian yang masih tinggi sepanjang 2021.
Polresta Samarinda dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2021 telah menyelesaikan berbagai macam kasus. Di antaranya 219 kasus narkoba, 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 147 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 75 kasus penggelapan, 17 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), empat kasus pembunuhan, 12 kasus penipuan, 20 kasus pengeroyokan, 36 kasus penganiayaan berat, dan 24 kasus perbuatan cabul.
”Kapolresta Samarinda telah menyelesaikan penanganan di semua kasus yang masuk di tahun 2021 dengan capaian rata- rata 80 persen ke atas,” kata Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman di Aula Polresta Samarinda Lantai 2.
Dibeberkan, kasus yang sangat menonjol di wilayah Kapolresta Samarinda adalah narkoba dengan capaian kasus berjumlah 219 kasus. Dengan jumlah tersangka 308 lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah 268 tersangka. Barang bukti dari kasus narkoba tahun 2021 apabila diuangkan berjumlah sekira Rp 68 miliar.
Arif mengaku mengapresiasi hasil capaian satuan narkoba Polresta Samarinda ini. Sehingga kerja keras jajaran satuan narkoba dalam mengungkap peredaran jaringan narkoba yang ada di Samarinda layak mendapatkan penghargaan. ”Seperti beasiswa sekolah kepolisian yang lebih tinggi,” sebutnya.
Adapun jumlah kasus yang ditangani Polresta Samarinda di 2021 berjumlah 652 kasus dan yang berhasil diselesaikan berjumlah 568. Dengan perkiraan capaian persentasenya berjumlah 87 persen. (nta)