JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Meski demikian, terdapat catatan menarik dalam pertimbangan MK. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan SMA.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat gugatan dapat dilanjutkan. MK tetap menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran mulai diperiksa MK sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon memaparkan alasan gugatan sekaligus petitum yang mereka ajukan.
Para pemohon mempersoalkan syarat pencalonan Gibran yang dinilai tidak disertai bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga menggugat ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut membuat bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. (zu)












