KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru dan tenaga kesehatan tidak mengalami pemotongan pada 2026.
Kepastian ini disampaikan di tengah tekanan fiskal akibat penurunan dana transfer pusat dan kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Benedikus, menegaskan sektor pelayanan dasar tetap menjadi prioritas, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga layanan publik yang berperan langsung dalam pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah diakui cukup menantang. Selain penurunan transfer pusat, Pemkab juga harus mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, rasio belanja pegawai Kutai Barat disebut telah mendekati ambang batas tersebut.
Untuk menyiasati kondisi itu, efisiensi anggaran dilakukan pada pos lain, seperti pejabat struktural dan tenaga pelaksana, tanpa menyentuh hak TPP guru dan tenaga kesehatan.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi daerah lain yang mulai menyesuaikan bahkan mengurangi TPP.
“TPP ini merupakan tambahan penghasilan dari APBD, di luar tunjangan pusat seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya.
Pemkab Kutai Barat juga tetap mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program, seperti fasilitasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga motivasi dan kinerja tenaga pendidik serta tenaga kesehatan, sekaligus memastikan layanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan anggaran. (zu)












