KUKAR IDAMAN SEP 26

Warga Minta Sungai Pleo Dipulihkan, DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sediakan Air Bersih

Warga Minta Sungai Pleo Dipulihkan, DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sediakan Air Bersih
RDP DPRD Kukar dengan warga Kecamatan Tabang. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Kondisi Sungai Pleo di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dikeluhkan masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas perkebunan. Warga kemudian mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kukar dan meminta adanya langkah serius untuk memulihkan kondisi sungai.

Aduan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026). RDP dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi anggota DPRD Kukar Erwin dan Safruddin. Pertemuan tersebut membahas kondisi Sungai Pleo sekaligus mencari langkah penanganan yang dapat dilakukan.

Ahmad Yani mengatakan, DPRD menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut karena Sungai Pleo memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di Tabang. Dia menyebut berdasarkan penelitian dan tugas yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar, terdapat indikasi pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas PT Ade Putra Tanrajeng (APT).

Baca Juga  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

“Memang hari ini kita ada RDP terkait dengan problem lingkungan hidup yang ada di Sungai Pleo, yang ada di Kecamatan Tabang,” kata Ahmad Yani.

Menurutnya, pemulihan sungai membutuhkan proses. Karena itu, kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih harus tetap dipenuhi selama penanganan berlangsung.

Karena itu Ahmad Yani mendorong perusahaan mengambil langkah untuk menyediakan suplai air bersih bagi masyarakat yang terdampak.

“Yang penting kan adalah bagaimana pengganti air sungai itu bisa tergantikan oleh usaha-usaha, misalnya mensuplai air minum oleh perusahaan, atau air bersih oleh perusahaan,” ujarnya.

Ahmad Yani mengatakan penanganan persoalan Sungai Pleo tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga harus ikut memastikan fungsi sungai tetap terjaga.

“Perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus turun tangan, DLH, Bupati, DPRD harus tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga  Pantau Harga Pangan di Pasar Mangkurawang, Satgas Temukan Beras Premium di Atas HET

DPRD Kukar juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat apabila penanganan di daerah tidak menemukan penyelesaian.

“Kami bawa hal ini ke kementerian, baik ESDM maupun dengan Kementerian Lingkungan Hidup supaya ada penanganan khusus,” katanya.

Meski demikian, DPRD masih mengutamakan penyelesaian di tingkat daerah melalui koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Dalam RDP tersebut, PT APT tidak hadir. Ahmad Yani menyebut pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan alasan terlambat menerima surat undangan. DPRD Kukar akan kembali mengundang perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan Sungai Pleo sekaligus membahas langkah tindak lanjut.

Sementara itu, Ketua Koperasi Anugerah Sejahtera, Samuel, menyampaikan harapan masyarakat agar Sungai Pleo dapat kembali seperti kondisi sebelumnya.

“Kami tidak meminta uang atau kompensasi seperti apa, tapi satu saja poin yang paling penting. Yang paling penting kembalikan Sungai Pleo itu supaya bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata Samuel.

Baca Juga  DPK Samarinda Imbau Manfaatkan Teknologi Digital dalam Menyimpan Arsip

Menurut Samuel, pemulihan fungsi sungai menjadi kebutuhan utama masyarakat yang selama ini bergantung pada Sungai Pleo.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Kukar untuk dikawal melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi teknis dan pihak perusahaan. Jika diperlukan, DPRD juga akan mendorong penanganan hingga tingkat pemerintah pusat. (fjr/adv)