KUKAR IDAMAN SEP 26

Sri Puji Astuti Minta Disnaker Samarinda Tingkatkan Pengawasan Perusahaan, Ini Alasannya

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.

SAMARINDA – Tak sedikit perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya akibat imbas dari pandemi Covid-19. Terlebih, sebelumnya sempat diberlakukan pembatasan oleh pemerintah yang berdampak pada perputaran roda perekonomian. Sehingga banyak perusahaan yang tidak mampu menggaji pekerjanya.

Perusahaan di Samarinda pun jadi salah satunya. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Samarinda, banyak warga yang mengadu ke setelah di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.

“Memang ada juga laporan masuk ke kami di komisi. Sejauh ini, pengaduan yang sering diterima di antaranya berkaitan dengan pesangon dari perusahaan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.

Baca Juga  Bazar Sangatta Fair Digelar 12-19 Juni, Upaya Pulihkan Ekonomi Kutim

Puji mengatakan persoalan tersebut bisa diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda secara tertulis, untuk penindakan lebih lanjut. Dia menyebut ada beberapa warga di antaranya yang seharusnya mendapat tiga kali pesangon, namun baru dibayar sekali.

Dia tak menampik ada perusahaan yang tidak taat prosedur hukum, maupun memenuhi kewajiban terhadap karyawan yang di-PHK. Oleh karena itu, Puji berharap Disnaker bisa melakukan penertiban pada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tentu, ini jadi catatan buat pemerintah agar lebih aktif lakukan pengawasan,” tegas legislator dari fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga  Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Non ASN di Kukar

Menurutnya dengan Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.137.576, hingga saat ini belum ditemukan perusahaan yang mengadukan penetapan UMK. Dalam artian, seharusnya pihak perusahaan mampu memenuhi kebutuhan pekerja dengan nominal tersebut.

Apalagi standar Upah Minimum Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya tidak mendapat tentangan dari perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan mampu memenuhi hak-hak pekerja.

“Saat ini belum ada perusahaan yang datang mengadu, artinya pihak pengusaha mampu dengan nominal itu,” pungkas Puji. (nta)