
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menyoroti besarnya kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga yang mencapai sekitar Rp671 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda telah dilakukan pasal demi pasal. Namun, masih terdapat sejumlah materi yang perlu diperbaiki, terutama terkait kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
“Untuk hari ini sudah kita bahas pasal demi pasal, tetapi masih banyak koreksi yang perlu ditindaklanjuti, terutama yang menyangkut masalah utang piutang atau kewajiban Pemerintah Kota Samarinda terhadap pihak ketiga,” kata Kamaruddin.
Berdasarkan laporan yang diterima Bapemperda, nilai kewajiban Pemkot Samarinda kepada pihak ketiga masih berada di kisaran Rp671 miliar. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut telah berkurang seiring pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau sampai saat ini masih ada sekitar Rp671 miliar. Kami belum tahu apakah sudah ada pembayaran lagi kepada pihak ketiga sehingga nilainya berkurang. Yang jelas, laporan yang masuk jumlahnya sekian,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, sebagian besar kewajiban tersebut berasal dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebagian merupakan retensi atau sisa pembayaran pemeliharaan proyek sekitar lima persen, sementara sebagian lainnya merupakan tagihan pekerjaan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang belum dapat dibayarkan.
Menurutnya, terdapat pula sejumlah proyek yang masih berproses secara hukum karena hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan kontrak.
“Ada yang nilainya kecil karena retensi sekitar lima persen, tetapi ada juga yang mencapai Rp400 juta bahkan Rp5 miliar. Sebagian masuk perkara hukum karena ada pekerjaan yang sudah selesai tetapi hasilnya tidak sesuai perencanaan sehingga pemerintah belum bisa melakukan pembayaran,” jelasnya.
Selain menyoroti besarnya kewajiban tersebut, Bapemperda meminta seluruh koreksi terhadap materi Raperda disampaikan secara tertulis agar substansi maupun redaksi aturan dapat disempurnakan sebelum dibahas pada tahapan berikutnya.
Setelah seluruh perbaikan diterima, Bapemperda akan melanjutkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku. (adv/zu)












