
SAMARINDA – Masyarakat kini semakin terbiasa mendapatkan informasi secara cepat melalui kanal digital. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Samarinda membenahi layanan informasi publik, khususnya melalui penguatan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Sekretariat DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai perubahan pola masyarakat dalam mencari informasi harus diikuti dengan perubahan cara lembaga pemerintah memberikan pelayanan.
“Masyarakat sekarang membutuhkan informasi yang cepat, jelas, dan mudah diakses. Karena itu, layanan PPID DPRD harus mulai meninggalkan pola manual dan diperkuat dengan sistem digital,” kata Samri, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, akses informasi mengenai agenda dan kegiatan DPRD, produk hukum, hingga dokumen yang berkaitan dengan anggaran seharusnya tidak menjadi sesuatu yang sulit ditemukan masyarakat.
“Masyarakat tidak boleh kesulitan hanya untuk mengetahui apa yang dikerjakan DPRD. Informasi yang memang menjadi hak publik harus bisa ditemukan dengan mudah,” tegasnya.
Dorongan tersebut dibahas dalam pendampingan dan evaluasi tata kelola PPID bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda. Evaluasi mencakup mekanisme permohonan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi hingga administrasi pelayanan.
Bagi Samri, pembenahan PPID bukan sekadar persoalan memindahkan dokumen dari sistem manual ke platform digital. Yang lebih penting adalah memastikan informasi yang tersedia mudah ditemukan, datanya akurat, dan mekanisme pelayanannya jelas.
Ia mengingatkan, percepatan akses informasi tetap harus berjalan dalam koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak semua dokumen dapat dibuka begitu saja karena terdapat informasi tertentu yang masuk kategori dikecualikan.
“Keterbukaan tetap harus berjalan sesuai aturan. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus dibuka, sementara informasi yang dikecualikan harus diproses sesuai prosedur,” ujarnya.
Karena itu, menurut Samri, digitalisasi juga harus dibarengi dengan pembenahan administrasi dan validasi data. Jangan sampai tuntutan menyajikan informasi secara cepat justru membuat data yang beredar tidak akurat.
Di sisi lain, penguatan PPID dinilai dapat memperluas ruang partisipasi masyarakat. Informasi yang mudah diakses memungkinkan publik tidak hanya mengetahui kegiatan DPRD, tetapi juga ikut mengawasi proses pemerintahan dan pembangunan di Samarinda.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat informasi tersedia secara online. Yang lebih penting, masyarakat memiliki akses untuk mengetahui, mengawasi, dan ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan,” pungkas Samri. (adv/zu)












