KUTAI KARTANEGARA – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP). Membahas lahan masyarakat yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) di dua perusahaan kelapa sawit yang berada di dua desa berbeda yakni Muara Kaman Ulu dan Sabintulung.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin, turut dihadiri masyarakat serta pihak perusahaan di ruang rapat Komisi I pada Kamis (29/9/2022) silam.
Baharuddin mengatakan, permasalahan lahan yang dialami masyarakat yakni tumpang tindih dengan HGU, sehingga dicarikan jalan keluarnya. Hanya saja, sangat disayangkan tidak ada kehadiran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar dalam rapat ini.
Karena itu nantinya pihaknya mengelar pertemuan kembali, dan diharapkan DPPR bisa datang.
“Hasil rapat ini, kami tidak bisa mengambil keputusan. Nanti akan dibuat jadwal pertemuan kembali untuk menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat,” kata Baharuddin.
Dia berharap kehadiran investasi di Kukar juga memperhatikan masyarakat disekitar perusahaan. Perlu dilibatkan secara langsung, karena keberadaan perusahaan bisa memperdayakan warga lokal untuk peningkatan ekonomi.
“Artinya, bagaimana masyarakat bisa terlibat di dalamnya, sehingga kehadiran sebuah perusahaan di daerah seharusnya mengangkat peningkatan perekonomian di sekitar wilayah itu,” tutupnya. (zu)












