
SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menghadiri rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota Tanggap terhadap Ancaman Narkoba di Ruang Rapat Mangkupalas Lt. 2 Balai Kota Samarinda.
Sri menjelaskan, dalam rapat koordinasi menanggapi persoalan narkotika di Samarinda, melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020 tidak terlepas dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Itu semua sudah tertuang dalam Inpres, Perpres, PP hingga ke Perda. Semuanya telah memiliki payung hukum,” tegasnya, Rabu (12/10/2022).
Menurut Sri, aksi itu tidak dilakukan pemerintah sendiri, melainkan perlu melibatkan dan berkoordinasi dengan elemen masyarakat bersama aparat hukum lainnya. Dia menekankan ke masyarakat untuk jangan takut melaporkan kasus narkoba yang tersebar di Samarinda.
“Sebagai pelopor, jangan takut untuk melaporkan. Ini langkah mempertahankan keluarga kita dari bahaya narkoba. Penggunaan narkoba bisa dicegah dengan cara bentuk apapun,” katanya.
Sri menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menyiapkan anggaran dalam penanggulangan narkoba. Sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022.
“Kami mendukung semua program Pemkot untuk P4GM. Bukan hanya sekadar rapat, tetapi di sisi lain terhambat dengan anggaran. Semuanya harus kerja sama dalam menegakkan Perda dan Perwali yang berlaku,” tutupnya. (nta)












