KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Samarinda Gelar Uji Publik Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

Foto: DPRD Samarinda melibatkan masyarkat dalam uji publik Raperda Pemakaman Umum. (Istimewa)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Auditorium 22 Dzulhijjah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi, mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan regulasi yang tengah disusun.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan uji publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, DPRD dapat menghimpun berbagai pandangan dan masukan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Skenario Samarinda Hadapi El Niño: Dari Air Bersih hingga Ketahanan Pangan

Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen dalam penyusunan peraturan daerah menjadi upaya untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Uji publik menjadi ruang untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga rancangan peraturan yang disusun memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, forum tersebut juga menjadi wadah dialog antara DPRD, akademisi, dan masyarakat dalam memberikan pandangan terhadap berbagai aspek yang diatur dalam Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum.

Baca Juga  Wagub Sebut Insentif Guru ASN di Kaltim Terbesar Se-Indonesia

Masukan yang dihimpun dalam kegiatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Kamaruddin berharap partisipasi berbagai pihak dapat memperkuat substansi regulasi sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan pemakaman umum di Kota Samarinda.

“Masukan yang diberikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan ini agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Melalui proses uji publik, DPRD Samarinda menargetkan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum dapat menjadi landasan hukum yang mampu mendukung pengelolaan pemakaman secara tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. (adv/zu)