Empat Ribu Lebih Ahli Waris Terima Santunan Covid-19 dari Pemprov Kaltim

Ilustrasi.

SAMARINDA – Bukti kepedulian Gubernur Isran Noor kepada warga Kaltim terutama bagi keluarga korban Covid 19, Pemprov Kaltim memberikan santunan sebesar Rp 10 juta per keluarga yang saat ini tercatat 4.289 orang.

“Alhamdulillah, ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi kepada mereka yang menjadi korban meninggal Covid-19. Di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan,” ucap Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga  Raih Beragam Penghargaan, Desa Bhuana Jaya Jadi Kampung KB Percontohan

Menurut Syafranuddin yang akrab disapa Ivan ini, penerima santunan telah ditetapkan berdasarkan salinan keputusan Gubernur Kaltim bernomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 18 November 2021.

Pemprov berharap, lanjut Jubir Gubernur Kaltim ini, bantuan atau santunan yang diberikan menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktifitas kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Tenggarong Seberang Targetkan Program Pembangunan Infrastruktur Rampung dalam Dua Tahun

“Semoga bermanfaat dan memotivasi keluarga korban yang ditinggalkan,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim HM Agus Hari Kesuma menjelaskan, seluruh nama ahli waris penerima santunan sudah didata Dinsos, begitu juga nomor rekening penerima.

“Insyaallah segera, secepatnya, pekan depan mudah-mudahan sudah bisa ditransfer ke masing-masing penerima santunan,” jelasnya.

Selanjutnya, hanya mengatur waktu seremoni penyerahan bagi penerima santunan saja kapan dilaksanakan.

“Sebab menunggu jadwal Bapak Gubernur,” ungkap Agus. (man)