SAMARINDA – Pelaksanaan tes potensi dalam seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2024-2028 dipastikan berlangsung fair dan objektif. Sebagaimana disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KI Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, Jumat (22/11/2024).
Kata dia, seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) dengan angka passing grade. Sehingga hasil seleksi dipastikan fair dan objektif berdasarkan potensi diri masing-masing peserta.
“Kita buat passing grade. Peserta wajib memenuhi itu. Kalau tidak, ya sistem gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” sebut Faisal yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim ini.
Dijelaskan, sebanyak 18 peserta dinyatakan lolos usai mengikuti tahapan Tes Potensi Seleksi Calon Anggota KI Kaltim periode 2024-2028. Tes Potensi Seleksi KI Kaltim dilaksanakan pada Kamis 21 November 2024, bertempat di Ruang Laboratorium Komputer Lantai 1 Gedung Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). Tes tersebut diikuti sebanyak 31 peserta.
Faisal menuturkan, peserta lolos administrasi sebanyak 32 orang. Satu orang tidak hadir saat pelaksanaan Tes Potensi. Sehingga, tes diikuti sebanyak 31 peserta dengan sistem gugur.
Adapun hasil Tes Potensi dan Penerimaan Saran/Masukan Masyarakat Calon Anggota KI Provinsi Kaltim Periode 2024-2028 diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor: 03/TIMSEL-KALTIM/X/2024.
Usai pengumuman hasil tes potensi, Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim menerima saran dan masukan dari masyarakat kepada 18 peserta calon anggota KI Kaltim.
Penerimaan masukan dan saran masyarakat dapat disampaikan mulai tanggal 22 November hingga 11 Desember 2024 mendatang secara tertulis dilengkapi dengan bukti pendukung.
Lalu dapat dikirimkan ke Sekretariat PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Jalan Basuki Rahmat Nomor 41 Samarinda. Serta dapat disampaikan melalui email diskominfo@kaltimprov go.id dan melalui pesan Whats App (WA) ke Rimawati (081283384443) dan Ryan Alfani (081395650730) pada hari/jam kerja.
“Kami menerima masukan dan saran dari masyarakat terhadap 18 peserta yang lolos ini. Masukan dan saran dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan kami dalam tahapan selanjutnya,” ungkap Faisal.
Rangkaian proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024-2028 masih akan dilanjutkan dalam beberapa tahapan. Di antaranya meliputi Tes Psikotes dan Dinamika Kelompok, Tahapan Wawancara, Penulisan Naskah, dan penyerahan nama hasil seleksi ke DPRD Kaltim untuk dilakukan fit and proper test. (xl/advdiskominfokaltim)












