KUTAI KARTANEGARA – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala UPT PPA DP3A Kukar Farida mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada triwulan kedua ini makin marak. Per Juli 2022 jumlah kasus sudah mencapai 38 kasus yang dominan terjadi adalah kekerasan seksual pada anak.
Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban justru orang terdekat seperti teman, pacar, keluarga, dan tetangga sendiri.
Mayoritas korban yang mengalami kekerasan seksual hingga pertengahan tahun 2022 telah mengikuti sejumlah pendampingan dari UPT PPA
“Intinya dari 38 kasus itu yang paling banyak kekerasan seksual, hampir rata-rata itu hamil. Bervariasi ada yang berusia 12-17 tahun yang hamil,” bebernya.
Upaya yang dilakukan pihak UPT PPA adalah melakukan dukungan emosional kepada korban dan keluarga dalam hal perlindungan. Namun, kehadiran orang terdekat dirasa bisa membantu lebih dalam pemulihan psikis korban.
“Jangan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena harus betul-betul kita lindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ada dua faktor menurut Farida. Pertama karena para korban takut berbicara atau speak up lantaran trauma dan kekhawatiran akan pandangan alias stigma sosial. Kedua, mandeknya proses hukum setelah korban rampung melapor.
“Menjadi culture of silence. Masyarakat yang tidak abai tetapi tidak memberikan ruang nyaman untuk korban untuk berbicara. Memang penangannya menjadi cukup rumit karena banyak hal,” ungkap Farida. (zu)












