KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Kukar Dorong Penataan Lokasi Kerja PPPK, Domisili Jadi Pertimbangan

RDP DPRD bersama PPPK di Ruang Rapat Ketua DPRD. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Persoalan jarak tempat kerja dengan domisili dan keluarga menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama sejumlah anggota DPRD, OPD, dan PPPK di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kukar, Rabu (16/9/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pada 13 September 2026 lalu terkait penataan dan optimalisasi penempatan PPPK di lingkungan Pemkab Kukar. Ahmad Yani mengatakan, DPRD telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kemungkinan penataan lokasi kerja PPPK dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan domisili pegawai.

Baca Juga  Raperda Rumah Kos dan Guest House untuk Hilangkan Ketidakadilan di Samarinda

Menurutnya, penataan tersebut dapat dilakukan pada lokasi kerja tanpa mengubah formasi, kualifikasi, kompetensi, maupun hasil seleksi yang telah ditetapkan.

“Silakan dilakukan pemetaan sesuai dengan kebutuhan. Penataan tempat kerja dapat diatur secara internal oleh daerah, tetapi tetap melalui sistem aplikasi yang terhubung dengan BKN pusat,” ujar Ahmad Yani.

Dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar melakukan pemetaan kebutuhan pegawai secara menyeluruh. Pemetaan diperlukan untuk melihat kemungkinan penyesuaian penempatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.

Ahmad Yani menilai jarak tempat kerja perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan, terutama bagi PPPK yang ditempatkan jauh dari keluarga dan domisilinya.

“Bagaimana mereka bisa bekerja dengan tenang dan sejahtera kalau jauh dari keluarga? Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang sesuai kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tambah Ganti Rugi Penertiban Gang Rombong

Selain kebutuhan organisasi, penataan juga dapat mempertimbangkan biaya transportasi dan kebutuhan tempat tinggal pegawai. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan administrasi kepegawaian.

Ahmad Yani menegaskan, penataan tidak dimaksudkan untuk mengubah hasil seleksi ataupun formasi yang telah ditetapkan.

“Yang penting tidak mengubah hasil tes dan formasi yang sudah ditetapkan. Penataan hanya pada penempatan kerja sesuai kebutuhan, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Yani juga meminta proses pemetaan dilakukan secara terukur dan transparan serta dilaporkan melalui sistem yang terhubung dengan BKN. Hasil pemetaan nantinya diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan penempatan PPPK dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan pemerintahan.

Baca Juga  DPRD Kukar Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa Unikarta Soal Putusan MK

DPRD Kukar menyatakan akan terus mengawal pembahasan tersebut melalui komunikasi antara PPPK, OPD teknis, BKPSDM, dan pemerintah daerah. (fjr/adv)